Kutahan Amarahku.. Suamiku…

Dan bukan berarti aku merendahkan diriku sendiri atasnya, namun… dengan kalimatku ini, aku mencoba sadar diri, betapa aku mempunyai banyak kekurangan sebagai wanita. Dan dia tetap memilih aku, dan memutuskan untuk menghabiskan sisa waktu hidupnya denganku, membimbing, mengayomi, dan menafkahi aku. Lalu… berilah aku satu alasan, dari celah mana aku bisa tetap beralasan untuk tidak bisa menahan lidahku atas suamiku?
Dengan menahan kemarahanku padanya, insyaAllah akan memberi gambaran jelas tentang diriku, istrinya, yang sebenar-benarnya. Jika aku selama ini belum dapat membuatnya bangga, mungkin saat inilah yang tepat bagiku mengukir kenangan yang dapat membanggakannya. Membuatnya bangga bahwa aku adalah istri yang dapat tetap mengertinya, bahkan dalam keadaan marah sekalipun. Setelah itu, aku yakin dia akan berkata pada hatinya, bahwa dia bersyukur telah meletakkan pilihan atas separoh hidupnya kepadaku.
Dan apakah kau tahu, bahwa suamiku adalah ladang amal yang InsyaAllah akan membawa ku kepada surga Allah yang abadi. Keridhoannya adalah kunci pembuka pintunya, dan mengalah sedikit bukan berarti menjadi budaknya, namun sikap sabar itu yang justru akan memuliakan kita dihadapannya.
Maka, aku belajar untuk tidak merelakan hidup dan hatiku diatur oleh rasa. Rasa amarah, rasa benci, dan apapun yang justru akan membelokkan fokusku dari menghimpun pahala dari sang maha kuasa. Maka dari itu pula, aku ingin mencintai suamiku karena Allah. Hanya karena Allah saja. Jadi setiap kali aku marah kepadanya, aku akan kembali mengingat Allah dan mengingatnya hanya sebatas manusia yang penuh dengan kekurangan, seperti halnya aku. Hal itu yang menjauhkanku dari penghakiman apapun atas suamiku. Setelah itu, betapa hanya keteduhan yang akhirnya memenuhi hatiku, dan hilanglah amarahku.
Dari Ibnu Umar ra. berkata, Rasullullaah SAW. Bersabda :
“Setiap orang di antaramu adalah penanggung jawab dan setiap orang diminta pertanggung jawaban atas kepemimpinannya, seorang imam adalah penanggung jawab atas umatnya, ia diminta tanggung jawab atas kepemimpinannya, seorang suami penanggung jawab atas keluarganya, ia diminta tanggung jawab atas kepemimpinanya, seorang istri penanggung jawab atas rumah tangga suaminya (Bila suami pergi), ia diminta tanggung jawab atas kepemimpinanya.“ ( HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi )
Semoga bermanfaat dan menjadi hikmah..